Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) ini mengungkapkan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa saat ini tengah menjalani isolasi mandiri setelah terpapar Covid-19. Yudo mengatakan, Andika dinyatakan positif pada Senin (28/02/2022). Dengan demikian, dirinya yang akhirnya menggantikan tugas Panglima TNI tersebut.
“Pak Panglima TNI beliau masih isoman, kemarin siang beliau kena kemudian menyerahkan pelaksanaan Rapim TNI-Polri kepada saya,” ujar Yudo kepada awak media usai memimpin Rapim TNI-Polri Tahun 2022 di Mabes TNI, Jakarta, Selasa (01/03/2022). Yudo mengatakan, Andika tanpa gejala. Ia mengungkapkan, sebelum dinyatakan positif Covid-19, Andika sempat mengecek langsung kesiapan lokasi Rapim TNI-Polri di Mabes TNI.
“Kemarin beliau kan masih meninjau kesiapan ini,” imbuh dia. Diberitakan, Andika diketahui positif Covid-19 setelah Presiden Joko Widodo yang turut hadir dalam agenda ini memberitahukan kepada peserta Rapim. Ia menyampaikan hal ini ketika memberikan sambutan. “Yang saya hormati Panglima TNI yang pagi hari ini diwakili oleh Kepala Staf Angkatan Laut karena beliau baru terkena Covid-19,” kata Jokowi dalam sambutannya di lokasi. Akibat terpapar Covid-19, Andika kemudian mempercayakan Yudo untuk mewakilinya memimpin Rapim TNI-Polri.
Sementara itu, sebelum Jokowi memberikan pengarahan, Yudo yang mewakili Andika berkesempatan untuk menyampaikan laporan terlebih dahulu mengenai pelaksanaan Rapim TNI-Polri Tahun 2022. Dalam laporan awalnya, Yudo menyampaikan terima kasih kepada Jokowi yang telah menyempatkan waktu untuk hadir dalam acara Rapim TNI-Polri.
“Kami menghaturkan terima kasih atas kesediaan Bapak Presiden hadir untuk memberi pembekalan pada kami semua,” kata Yudo.
Yudo juga menyampaikan bahwa kegiatan Rapim TNI-Polri dihadiri secara langsung oleh 166 perwira tinggi dari kedua instansi. Adapun yang hadir secara virtual sebanyak 266 perwira tinggi. “Sehingga, jumlah keseluruhan adalah 392 perwira tinggi TNI-Polri pada pagi hari ini,” imbuh dia.
Sebelumnya, Jenderal Andika Perkasa memutasi 100 perwira tinggi (Pati) di lingkungan TNI. Mutasi ini tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/179/II/2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI. (Ful)