Wakil Ketua MPR ini menegaskan, wacana penundaan Pemilu 2024 tidak cukup bertanya kepada masyarakat melalui pelaksanaan survei. Terlebih, kata dia, proses survei tersebut dilakukan oleh lembaga yang tidak kredibel.
“Bertanya kepada rakyat ini tidak cukup melalui survei, apalagi kalau surveinya tidak kredibel. Bagi saya bertanya kepada rakyat itu perlu dilakukan dengan sebuah referendum yang harus disepakati dulu aturannya,” katanya dalam keterangan tertulis, Ahad (27/02/2022).
Arsul sependapat dengan ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra bahwa meski penundaan Pemilu bisa dilakukan melalui amandemen UUD. Namun secara moral konstitusi tidak tepat untuk melakukan amandemen UUD jika MPR tidak bertanya terlebih dahulu kepada rakyat secara keseluruhan.
Menurutnya, akan ada kesan abuse of power oleh MPR jika hanya mengandalkan kekuasaan formal MPR untuk mengubah UUD 1945 sekalipun syarat Pasal 37 UUD bisa dipenuhi. Ia menyatakan, UUD 1945 sudah jelas menetapkan bahwa pemegang kedaulatan di Indonesia adalah rakyat.
Dengan demikian, kata dia, menunda Pemilu itu berarti menunda hak konstitusional pemegang kedaulatan untuk memilih para pengemban mandat.
“Secara moral sebagai anggota MPR RI, saya melihat tidak elok bahwa sebagai pemegang mandat kedaulatan, MPR justru mereduksi hak pemilik kedaulatan, yakni rakyat, jika tanpa bertanya kepada rakyat itu sendiri yang memiliki kedaulatan,” tegas dia.
Ia menambahkan, tidak cukup hanya mengandalkan landasan formal Pasal 37 UUD 1945 tanpa diikuti dengan bertanya kepada rakyat untuk melakukan penundaan Pemilu.
“Apakah mereka setuju hak konstitusionalnya untuk memilih pemegang mandat lima tahunan baik di rumpun eksekutif maupun legislatif ditunda?” imbuh dia.
Sebelumnya diberitakan, tiga ketua umum partai politik yaitu Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan dan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyampaikan wacana perpajangan masa jabatan presiden. Wacana ini diawali Muhaimin Iskandar yang mengusulkan Pemilu 2024 diundur lantaran dikhawatirkan mengganggu stabilitas ekonomi Tanah Air pada tahun tersebut. (Ful)