Search

Pemerintah Klaim Perekaman E-KTP Optimal

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, hingga tahun 2021, perekaman KTP elektronik (e-KTP) mencapai 99,21 persen. Maka, dari total warga wajib e-KTP sebanyak 198.628.692 jiwa di 2021, kini tersisa 1.569.178 jiwa yang belum merekam e-KTP.

“Jumlah wajib e-KTP di 2021 adalah 198.628.692 jiwa, sehingga tersisa hanya 0,79 persen atau 1.569.178 jiwa yang belum direkam,” ujar Zudan dalam keterangan pers, Ahad (27/02/2022).

Zudan menuturkan, Ditjen Dukcapil terus melakukan penyisiran dan mengecek ulang data secara berkala. Adapun hingga akhir 2021, Kemendagri mencatat jumlah total penduduk Indonesia adalah 273.879.750 jiwa.

“Bisa jadi sisa wajib e-KTP yang belum merekam itu sudah meninggal, pindah kewarganegaraan, atau sudah terdata dengan identitas lain,” katanya.

Baca Juga:  NU Tech, Rangkul Talenta Digital Songsong Abad Kedua NU

Dirinya menjelaskan, dari 273 jutaan penduduk itu, 138.303.472 jiwa atau 50,5 persen adalah laki-laki, sementara 135.576.278 jiwa atau 49,5 persen adalah perempuan.

Daerah dengan jumlah penduduk terbanyak untuk tingkat provinsi yaitu Jawa Barat. Dukcapil mencatat ada 48.220.094 jiwa di Jawa Barat. Sementara itu, Provinsi Kalimantan Utara memiliki jumlah penduduk paling sedikit, yaitu 698.003 jiwa. Kemudian, untuk tingkat kabupaten/kota, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, merupakan daerah dengan jumlah penduduk terbanyak, yakni 5.327.131 jiwa. Sedangkan Kabupaten Supiori, Papua, memiliki jumlah penduduk paling sedikit, yaitu 24.855 jiwa.

Sebelumnya, Kemendagri secara resmi memperbolehkan perubahan data dalam e-KTP. Melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, masyarakat bisa mengubah data diri mereka, di antaranya perubahan tanda tangan dan foto. Hal itu disampaikan secara publik oleh laman instagram Ditjen Dukcapil Kemendagri, Jumat (11/02/2022).

Baca Juga:  Harapan Wapres Kiai Ma’ruf pada Produksi Pisang di Jatim

Semula hal ini tidak dimungkinkan lantaran e-KTP merupakan identitas resmi penduduk. Sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana dan berlaku di seluruh Indonesia, e-KTP harus memuat data-data penduduk di Indonesia sesuai dengan aslinya.

Untuk itu, berbagai perubahan data-data yang tercantum diizinkan jika memang perlu dilakukan. Misalnya perubahan nama, agama, alamat, foto, dan tanda tangan. (Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA