Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) pada Kamis (24/02/2022). Penetapan tersangka itu diumumkan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Penetapan tersangka itu dilakukan usai penyidik memanggil enam orang untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Dari antara tersebut, terdapat dua orang yang dapat dijerat tersangka karena melanggar pidana dalam kasus itu.
“Dari enam orang itu, kami telah menetapkan dua orang menjadi tersangka,” kata Burhanuddin dikutip dari CNNIndonesia.com.
Adapun dua tersangka itu ialah Vice President Strategic Management PT Garuda Indonesia peridoe 2011-2012, Setijo Awibowo dan Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia periode 2009-2014, Agus Wahjudo.
Burhanuddin mengatakan bahwa penyidik melakukan penahanan terhadap dua tersangka tersebut untuk memudahkan proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. Keduanya akan menjalani masa penahanan di rumah tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan cabang Kejaksaan Agung.
Ia menjelaskan bahwa penyidik turut menyita sejumlah dokumen terkait pengadaan pesawat tersebut hingga beberapa dokumen persidangan perkara korupsi di perusahaan itu yang pernah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Tim penyidik melakukan penyitaan atas dokumen sebanyak 580 dokumen,” ucap dia.
“Kerugian negara ini masih kami diskusikan. Kami meminta BPKP untuk melakukan perhitungan dan InsyaAllah dalam waktu dekat akan disampaikan juga berapa nilai kerugiannya,” tambahnya.
Dalam hal ini, Kejaksaan sempat mengindikasikan perkara terjadi pada saat Direktur Utama Emirsyah Satar menjabat. Namun, saat ini Satar telak menjalani proses hukum terkait kasus korupsi yang ditangani oleh KPK.
Dana untuk proyek tersebut semula disediakan oleh pihak ketiga. Kemudian, PT Garuda Indonesia akan membayar kepada pihak lessor. Rencana Jangka Panjang perusahaan (RJPP) periode 2009 hingga 2014 semula merealisasikan beberapa jenis pesawat dalam pengadaan, yakni 50 unit pesawat ATR 72-600. Di mana lima di antaranya merupakan pesawat yang dibeli. Kemudian, 18 unit pesawat lain berjenis CRJ 1000. Dimana, enam di antara pesawat tersebut dibeli dan 12 lainnya disewa.
Namun demikian, diduga terjadi peristiwa pidana yang menimbulkan kerugian keuangan negara dalam proses pengadaan atau penyewaan pesawat tersebut. Kejagung menduga, proses tersebut menguntungkan pihak Lessor. NF