Search

Manfaatkan Kelangkaan Migor, 2 Warga Kudus Ditangkap

Dua orang warga Kudus, Jawa Tengah, berinisial MNK dan AA, warga di lingkungan Desa Cendono, Kecamatan Dawe, harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah disangka mengoplos minyak goreng curah dengan cairan pewarna makanan. Dengan begitu keduanya berharap mendapatkan untung yang banyak.

Minyak goreng ‘oplosan’ itu kemudian dijual kepada masyarakat seharga Rp 16.500 per liter. Namun ulah nakal keduanya tercium oleh aparat kepolisian, hingga jajaran Ditreskrimsus Polda Jateng pun mengamankan keduanya berikut barang bukti minyak goreng oplosan yang belum sempat dijual kepada masyarakat.

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi, mengungkapkan, kedua tersangka mencampurkan air yang telah diberi zat pewarna makanan dengan minyak goreng curah untuk dijual kepada masyarakat.

Baca Juga:  Fatayat NU Kota Pangkalpinang Gelar Literasi Keuangan Syariah

“Modus yang digunakan adalah mencampur minyak goreng curah dengan air berisi pewarna makanan hingga berwarna kuning menyerupai minyak goreng curah,” jelasnya, dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimsus Polda Jateng di Kota Semarang, dikutip dari Republika.co.id. Selasa (22/02/2022).

Untuk sekali pengoplosan minyak goreng dengan air yang dicampur denga zat pewarna makanan ini, kedua pelaku meraup keuntungan hingga Rp 5,6 juta lebih dengan lokasi pemasaran di wilayah Kudus, Pati, serta Rembang dengan konsumen home industry produksi kerupuk.

Berdasarkan pengakuan kepada petugas, pengoplosan minyak goreng ini sudah dilakukan keduanya dalam tiga bulan terakhir, saat harga minyak goreng mengalami kenaikan di tengah-tengah masyarakat. Saat perbuatannya tercium oleh polisi, pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di Pacitan, Jawa Timur.

Baca Juga:  PWNU Nusa Tenggara Timur Terima Sejumlah Sertifikat Aset

Sehingga anggota jajaran Ditreskrimsus harus memburu dan mengamankan keduanya hingga Pacitan. “Atas pengungkapan in, Polda Jateng sudah berkoordinasi ke Polres jajaran untuk melakukan penyelidikan, karena ini sebagai pintu awal untuk dikembangkan lebih lanjut kasusnya,” tegas Kapolda.

Alumnus Fakultas Dakwah UIN Sunan Ampel Surabaya itu menambahkan, selain mengamankan kedua pelaku, jajaran Ditreskrimsus juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain berupa satu jeriken berisi 17 liter minyak goreng curah asli, 20 jeriken yang masing-masing berisi air yang sudah dicampur dengan pewarna makanan, serta lima jeriken masing-masing berisi 25 liter air biasa.

Selain itu juga diamankan uang tunai hasil penjualan minyak goreng oplosan sebesar Rp 600 ribu serta satu bendel nota bukti penjualan. Kedua pelaku dijerat dengan UU Nomor 9 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Baca Juga:  Annas Eks Gubernur Riau Ditahan KPK

“Selain itu juga pasal 378 KUHP tentang Penipuan, ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara,” tegas Kapolda. NF

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA