Sengketa lahan di Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah masih terus bergulir. Komentar sejumlah pejabat mendapat respons beragam dari masyarakat. Termasuk pandangan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif yang ditentang KH Imam Aziz.
Tokoh NU sekaligus aktivis lingkungan yang mendampingi warga Wadas selama ini, KH Imam Aziz menanggapi pernyataan Menteri ESDM soal tambang Wadas yang tak perlu izin. Menurutnya, itu berbahaya. Pasalnya, penambangan batu andesit di Wadas masuk skala besar dengan dampak lingkungan fisik yang besar termasuk hilangnya bentang alam asli dan kandungan air yang selama ini menjadi sumber mata air di sekitarnya.
Dalam dokumen resmi dinyatakan proyek ini akan mengeksploitasi 15 juta meter kubik batu andesit dari bukit Wadas dengan luas tanah yang diperlukan seluas 1.250.000 meter2.
“Begitu besar nggak perlu izin? Dan ini proyek strategis nasional, proyek resmi pemerintah, yang dibiayai APBN. Kalau bisa bilang gak perlu izin itu yang berbahaya. Artinya, kedatangan polisi ke Wadas yang kemarin ramai itu seolah dibenarkan,” katanya, Sabtu (19/02/2022) .
“Apalagi ini menyangkut tanah hak milik masyarakat. Itu aneh sekali,” imbuh Wakil Staf Khusus Wapres RI itu.
Dirinya menjelaskan, dalam UU Minerba, proyek pemerintah sekalipun tetap memerlukan izin supaya bisa dikontrol sejak perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasinya.
“Menteri harus beri statement yang benar dong,” tegasnya.
Sebelumnya, Arifin Tasrif mengungkapkan bahwa pertambangan batuan andesit yang ada di Desa Wadas tidak memerlukan izin usaha pertambangan (IUP). Ia beralasan bahwa pertambangan batuan andesit digunakan untuk kepentingan pembangunan Bendungan Bener sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) yang diprakarsai oleh Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.
“Mengingat ini menjadi kepentingan nasional disampaikan oleh PUPR material batu dari quarry yang ada tersebut dari jenis andesit itu produksi hanya untuk keperluan material proyek tidak untuk dikomersilkan. Jadi tidak ada diberikan izin pertambangan,” tuturnya bersama Komisi VII DPR. (Ful)