Search

Sikap MUI Jatim Terkait Ritual Laut Memakan Korban Jiwa

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram terhadap ritual serupa yang dilakukan oleh Padepokan Tunggal Jati Nusantara di Pantai Payangan, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, Jawa Timur, pada Ahad pekan lalu, yang menewaskan sebelas orang. MUI juga meminta pemerintah tegas terhadap praktik-praktik seperti itu.

Menurut MUI, kegiatan ritual di tempat yang membahayakan seperti yang dilakukan oleh kelompok Tunggal Jati Nusantara adalah haram. “Ya, karena bertentangan dengan salah satu prinsip dasar Syari’at, yaitu al-hifdz al-nafs (menjaga jiwa),” kata KH Mohammad Hasan Mutawakkil Alallah, Ketua Umum MUI Jawa Timur, dalam keterangan resmi diterima Jumat (18/02/2022).

“Kami menyerukan kepada umat Islam untuk tidak terpengaruh dengan aliran sesat tersebut,” imbuh Pengasuh Pesantren Zainul Hasan, Genggong Probolinggo itu.

Pernyataan MUI Jatim tersebut sebagai tindaklanjut rekomendasi Komisi Fatwa MUI Jawa Timur yang mengadakan pembahasan masalah tenrang “Ritual Maut” Kelompok Tunggal Jati Nusantara. Keputusan sidang komisi tersebut dipimpin Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur KH Muhammad Ma’ruf Khozin ditandatangani bersama Ust Sholihin Hasan, pada 17 Februari 2022.

Baca Juga:  Demo 11 April Barengan Puasa, PBNU: Kendalikan Amarah

Diberitakan sebelumnya, kasus ritual maut dilakukan Kelompok Tunggal Jati Nusantara di Pantai Payangan, Jember, Jawa Timur, cukup memprihatinkan kalangan ulama di Jawa Timur. Dalam kasus ini, Ketua Padepokan Tunggal Jati Nusantara, Nur Hasan (38) merupakan inisiator ritual mandi di laut, berujung menewaskan 11 anggota padepokan pada Minggu 13 Februari 2022 dini hari lalu.

Kini, Nur Hasan (38) resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat pasal tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni dua unit mobil Isuzu Elf dan Toyota Avanza yang digunakan mengangkut para korban ke Pantai Payangan.

Terkait praktik ritual yang membahayakan itu, MUI Jawa Timur mengingatkan, kepada para pengikut kelompok Tunggal Jati Nusantara agar segera bertaubat dan tidak kembali lagi mengamalkan ajarannya.

“Kami berharap kepada para Ulama untuk memberikan bimbingan dan petunjuk bagi mereka yang ingin bertaubat,” tutur Kiai Mutawakkil.

Mengacu pada fakta kasus itu, Komisi Fatwa MUI Jawa Timur mengadakan pembahasan masalah tentang “Ritual Maut” Kelompok Tunggal Jati Nusantara. Keputusan sidang komisi tersebut dipimpin Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur KH Muhammad Ma’ruf Khozin ditandatangani bersama Ust Sholihin Hasan, pada 17 Februari 2022.

Baca Juga:  Prediksi Cuaca BMKG Hari Ini: Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Lebat Hingga Angin Kencang

Terkait ketentuan hukum Komisi Fatwa telah melakukan kajian dan pembahasan mendalam. Setelah menelaah data investigasi dari MUI Kabupaten Jember dan masukan dari peserta sidang Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, terkait ritual kelompok Tunggal Jati Nusantara yang menelan banyak korban jiwa, maka Komisi Fatwa MUI Jawa Timur menetapkan bahwa ajaran dan kegiatan kelompok tersebut menyalahi Syariat Islam dan termasuk kelompok sesat.

MUI Jatim menyimpulkan, pertama, kegiatan ritual di tempat yang membahayakan seperti yang dilakukan oleh Kelompok Tunggal Jati Nusantara adalah haram, karena bertentangan dengan salah satu prinsip dasar Syari’at, yaitu al-hifdz al-nafs (menjaga jiwa).

Kedua, dalam praktiknya, ritual yang dilakukan oleh Kelompok Tunggal Jati Nusantara terjadi ikhtilath (perbauran) antara laki-laki dan perempuan dalam keadaan gelap yang diharamkan Syariat Islam. Ketiga, saat melakukan ritual di pantai laut selatan mengucapkan salam pembuka dengan mantra tertentu kepada Nyi Roro Kidul yang diyakini sebagai penguasa laut selatan.

Baca Juga:  AMTV Akhirnya Masuk TV Digital

Keempat, biasanya ritual yang dilakukan disertai sesajen yang terdiri dari: degan hijau, kembang telon, minyak basalwa biru, kinangan lengkap dan lima macam buahbuahan. Apabila sesajen tersebut telah dibawa oleh ombak, maka mereka menganggap sesajennya telah diterima. Hal ini merupakan bentuk kesesatan dengan mengacu pada pedoman kriteria sesat oleh MUI, yaitu “Meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan dalil syar’i (Al-Qur’an dan al-Sunnah)”.

Dan kelima, melakukan penafsiran Al-Qur’an yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir.

MUI Jatim pun merekomendasikan empat hal, yakni: pertama, meminta kepada pemerintah untuk mengambil langkah tegas berupa larangan terhadap segala bentuk kegiatan kelompok tunggal Jati Nusantara.

Kedua, menyerukan kepada umat Islam untuk tidak terpengaruh dengan aliran sesat tersebut. Ketiga, kepada para pengikut kelompok Tunggal Jati Nusantara agar segera bertaubat dan tidak kembali lagi mengamalkan ajarannya. Keempat, berharap kepada para Ulama untuk memberikan bimbingan dan petunjuk bagi mereka yang ingin bertaubat. NF

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA