Langkah cepat dilakukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dengan memperluas fitur layanan telemedisin. Yang terbaru adalah pasien positif Covid-19 dari tes antigen bisa mengakses layanan telemedisin dan paket obat gratis. Dengan layanan ini diharapkan masyarakat semakin mudah mengetahui kondisi kesehatan, khususnya terkait covid-19.
Sebagaimana diketahui, awalnya, pasien yang ingin mengakses layanan telemedisin harus melakukan tes PCR. “Kalau kemarin yang positif harus berbasis PCR dulu, sesuai SE dari Kemenkes kita juga telah memperluas ini, jadi menggunakan antigen akan tercover layanan telemedicine,” kata Chief of Digital Tranformation Office (DTO) Kemenkes Setiaji dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (16/02/2022).
Setiaji menjelaskan, pasien positif Covid-19 dengan hasil tes antigen bisa mengakses layanan telemedisin setelah fasilitas kesehatan melakukan input data. Kemudian, kata dia, pasien akan menerima pemberitahuan melalui aplikasi pesan Whatsapp atau melakukan pengecekan NIK di website isoman.kemkes.go.id.
“Setelah itu baru bisa melakukan layanan telemedisin dan konsultasi dengan 17 telemedisin tadi,” ujarnya. Setiaji menambahkan, resep dokter akan diberikan setelah melakukan konsultasi dengan dokter dan dipastikan paket obat yang diterima gratis serta dikirim dalam waktu 1×24 jam.
Lebih lanjut, Setiaji mengatakan, pihaknya juga memperluas layanan telemedisin di luar Jawa-Bali sejak 19 Desember 2021 yaitu di Sumatera (Medan dan Palembang), Kalimantan (Balikpapan dan Banjarmasin) dan Sulawesi (Manado dan Makassar). “Dengan harapan ini kita bisa mempercepat pemulihan masyarakat yang terkena dampak covid ini dan kemudian memastikan bahwa pelayanan kesehatan ini menjangkau luas di seluruh Indonesia,” ucap dia.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta dokter yang terinfeksi Covid-19 tanpa gejala tetap memberikan layanan konsultasi atau telemedisin kepada pasien Covid-19. Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pihaknya juga mendorong dokter yang bertugas di manajemen untuk membantu pelayanan atau sebagai konsultan. Selain itu, perlu dilakukan mobilisasi dokter di luar Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) Covid-19 untuk membantu tatalaksana pasien di bawah supervisi DPJP, serta meningkatkan kompetensi petugas dalam perawatan isolasi terutama isolasi intensif. (Ful)