Kalau ada kalangan yang mempersoalkan wayang, sebenarnya agak menggelikan. Apalagi sebuah video ceramah seorang pendakwah yang menyatakan bahwa wayang dihukumi haram. Bahkan, jika seseorang memiliki benda yang sudah diakui sebagai warisan dunia itu harus dimusnahkan.
“Hukum wayang sudah lama dibahas, bahkan di dalam babad sejak zaman Walisongo dulu sebelum diciptakan wayang sudah didiskusikan dulu,” kata Ketua Lembaga Seni Budaya Muslimin Indonesia (Lesbumi) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) 2021 ini, Rabu (16/02/2022).
Bukan hanya dilakukan, pementasan wayang yang ditampilkan para wali sebagai sarana dakwah terbukti sangat berhasil mengislamkan wilayah Nusantara. “Dan faktanya kemudian wayang, dan banyak kesenian lainnya, menjadi jalan dakwah para wali yang berhasil mengajak orang-orang Jawa atau Nusantara ke dalam agama Islam,” lanjutnya.
Kiai Jadul menyebut bahwa banyak ulama yang sampai sekarang juga menggunakan jalan kesenian ini sebagai sarana mereka menyampaikan dakwah, mengajak kepada kebenaran. Lebih dari itu, Kiai Jadul menegaskan bahwa wayang tidak saja diakui di dalam negeri. Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) juga mengakui wayang sebagai warisan budaya.
“Dewasa ini bahkan wayang sudah diakui, tidak hanya sebagai budaya bangsa, bahkan sebagai pusaka kemanusiaan dunia karena para wali memang mengenalkan Islam sebagai agama yang berbasis dan beforientasi kemanusiaan,” terangnya.
Kiai Jadul menyayangkan pandangan penceramah itu tidak didasari argumentasi dalil-dalil yang memperkuatnya sehingga tidak bisa didiskusikan. Karenanya, pandangan demikian, menurutnya, perlu diluruskan.
“Iya itu mesti diluruskan pandangan yang mengharamkan itu. Sayang di dalam ceramah tersebut tidak ada dasar argumennya untuk sampai ke pengharamannya, sehingga sulit didiskusikan,” katanya.
Pengasuh Pondok Pesantren Kaliopak Yogyakarta itu mengingatkan agar pendakwah dapat berhati-hari dalam menyampaikan ceramahnya. Kehati-hatian itu dimulai dengan penyampaian ceramah yang didasari argumentasi dasar pijakan yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
“Seorang penceramah semestinya hati-hati di dalam menyampaikan sesuatu, mesti didasari dengan ilmu yang luas, pengetahuan, hikmah dan akhlak,” pungkasnya. (Ful)