Kementerian Kesehatan dilaporkan belum membayar atau menunggak Rp25,10 triliun kepada sejumlah rumah sakit yang melayani pasien Covid-19 sepanjang tahun 2021. Angka tersebut bisa saja bertambah karena masih ada rumah sakit yang belum menyerahkan dokumen pelayanan pasien Covid-19 yang perlu diklaimkan kepada pemerintah.
Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan Siti Khalimah mengakui soal tunggakan klaim pelayanan Covid-19 terseebut. Dia merinci, pihaknya menanggung biaya penanganan 1,72 juta pasien Covid-19 oleh rumah sakit sepanjang tahun 2021 dengan tagihan total sebesar Rp90,2 trilun.
Dari Rp 90,2 triliun itu, Siti mengatakan Rp2,42 triliun tidak bisa dibayarkan karena kadaluwarsa atau tidak memenuhi syarat administrasi. Adapun sisa klaim yang dapat dibayarkan oleh Kemenkes sebesar Rp 87,78 triliun
Siti mengaku telah berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan untuk memproses tunggakan yang tersisa tersebut. Ia memprediksi tunggakan ini bisa saja bertambah. Sebab, Kemenkes masih memberikan batas waktu hingga 28 Februari 2022 bagi rumah sakit untuk mengklaim biaya pelayanan pasien Covid-19.
“Kita ingatkan kepada pihak rumah sakit jangan terlambat untuk pemasukan klaim. Karena akan kedaluarsa pada 1 Maret 2022. Ini kita ingatkan terus agar tak terlambat,” kata Siti dikutip dari CNNIndonesia.com, Ahad (13/02/2022).
Di sisi lain, Siti juga membeberkan bahwa jumlah klaim biaya pelayanan Covid-19 di 2021 melonjak signifikan ketimbang dengan tahun 2020. Pada 2020, kata dia, klaim pasien Covid-19 di rumah sakit sebesar Rp40,6 triliun untuk merawat 686.221 pasien Covid-19. Kemenkes kala itu hanya membayarkan sebesar Rp35,11 triliun sebab Rp5,49 triliun tidak memenuhi kriteria untuk dibayarkan atau sudah kedaluwarsa.
Saat ini, Indonesia tengah menghadapi gelombang ketiga Covid-19 menyusul kian meluasnya sebaran Covid-19 varian Omicron. Sejumlah daerah pun sudah menerapkan PPKM Level 2, termasuk Kota Surabaya.
Di Jawa Timur, selain rumah sakit rujukan, pemerintah setempat sudah menyiapkan rumah sakit lapangan di sejumlah kabupaten/kota untuk mengantisipasi lonjakan pasien Covid-19. Rumah sakit lapangan tersebut diaktifkan kembali setelah ‘istirahat’ saat berakhirnya gelombang kedua Covid-19 yang diawali pada Juli 2021 lalu.
Mengacu pada data Satgas Covid-19 per Ahad kemarin, data kasus positif Covid-19 bertambah 44.526 kasus. Tambahan tersebut membuat total kasus Covid-19 di Indonesia sejak awal pandemi mencapai 4.807.778 kasus.
Satgas Penanganan Covid-19 mencatat, sebanyak 111 pasien meninggal dunia pada Ahad kemarin. Dengan demikian, total angka kematian berada di angka 145.176 pasien sejak pandemi merebak. Sementara itu, total pasien sembuh mencapai 4.309.763 kasus, setelah penambahan pasien sembuh sebanyak 26.916 pada Ahad kemarin.
Jumlah spesimen yang diperiksa sebanyak 451.040 unit. Adapun total kasus aktif per hari ini berada di angka 352.839 pasien, atau bertambah sebanyak 17.499 pasien dibandingkan kemarin. Sementara itu, tercatat jumlah suspek sebanyak 23.218 orang per hari ini.
Dalam beberapa waktu terakhir, kasus Covid-19 di Indonesia kembali melonjak. Indonesia tengah menghadapi lonjakan kasus virus corona atau gelombang ketiga Covid-19 akibat penyebaran varian omicron. Tingkat keterisian rumah sakit atau BOR mulai naik terutama di DKI Jakarta dan Bali.
Saat ini juga sudah banyak tenaga kesehatan yang positif terinfeksi virus corona. Sedikitnya 160 tenaga kesehatan yang terinfeksi. Kementerian Kesehatan menyebut sebagian besar tenaga kesehatan itu tertular bukan saat bekerja, melainkan ketika bepergian ke mal, pasar atau pusat perbelanjaan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga berulang kali menyatakan bahwa masyarakat tidak perlu takut dengan angkat kasus yang terus meningkat dalam jumlah ribuan setiap hari. Menurutnya, varian Omicron memang mudah menular, namun tingkat fatalitasnya rendah alias bergejala ringan.
Budi yakin lonjakan kasus virus corona yang kini terjadi bisa dikendalikan pada akhir Februari atau Maret mendatang. Dia pun meminta masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penularan. NF