Search

Omicron Meningkat, Kemenag Koordinasi dengan KUA

Kasus meningkatnya warga terserang Covid-19 varian baru yakni Omicron, membuat Kementerian Agama atau Kemenag melakukan koordinasi. Kali ini secara khusus meminta Kantor Urusan Agama (KUA) untuk meningkatkan koordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) penanganan COVID-19 di daerahnya masing-masing.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Muhammad Adib mengatakan koordinasi dengan Satgas Covid-19 juga untuk keamanan pelayanan nikah di tengah pandemi. “Kepala KUA/penghulu berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di wilayah masing-masing untuk memastikan keamanan dan ketertiban pelayanan nikah. Agar tidak ada transmisi Covid-19 klaster akad nikah,” kata Gus Adib, sapaan akrabnya, Jumat (04/02/2022).

Dia menjelaskan KUA harus terus memperketat pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) dengan berpedoman Surat Edaran Dirjen Bimas Islam nomor P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang petunjuk teknis layanan nikah pada KUA kecamatan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat tertanggal 11 Juli 2021. Diharapkan dengan tetap memberlakukan aturan tersebut, dapat meminimalisir sebaran Covid-19 yang semakin meningkat, apalagi ditemukannya varian baru yakni Omicron.

Baca Juga:  Innalillahi, Desmond J Mahesa Politikus Gerindra Wafat

“Surat edaran tersebut masih berlaku dan tetap dilaksanakan,” tutur Gus Adib. Dalam edaran tersebut, calon pengantin, wali, dan dua orang saksi dalam kondisi sehat. Syaratnya mesti dibuktikan dengan swab antigen hasil negatif yang berlaku 1×24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah.

Dalam penjelasan lanjutan dikemukakan bahwa ada aturan pembatasan masyarakat yang hadiri akad nikah. Dirinya mengatakan, pernikahan di KUA maksimal dihadiri 6 orang. Sementara, pernikahan di gedung dihadiri 20 persen dari kapasitas ruangan. Dengan demikian, aturan yang diterapkan hendaknya benar-benar dilaksanakan di lapangan, tentu saja demi keselamatan bersama. Karena tidak menutup kemungkinan, penyebaran virus justru terjadi saat acara sakral tersebut.

“Pelaksanaan akad nikah wajib menerapkan protokol kesehatan atau prokes secara ketat. Terus lakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 terkait mitigasi di daerah masing-masing,” jelasnya. Lebih lanjut, dia menambahkan setelah edaran tersebut dilaksanakan, diharapkan kasus transmisi Covid-19 melalui akad nikah berkurang signifikan. Menurutnya, jangan sampai ada lagi masyarakat dan penghulu yang tertular Covid-19 melalui klaster akad nikah. (Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA