Search

Tipu-tipu Investasi Alkes Fiktif Rp30 M, TNA Diringkus Polisi

TNA (36 tahun) untung di awal karena sukses memperdayai sejumlah orang untuk berinvestasi di bisnis alat kesehatan yang belakangan diketahui fiktif. Tak tanggung-tanggung, dari bisnis tipu-tipu tersebut, wanita berpostur sedang itu meraup total Rp30 miliar. Buntung didapat TNA kemudian setelah sejumlah korbannya melapor ke polisi.

Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur kemudian menindaklanjuti laporan korban. TNA pun ditangkap, ditetapkan tersangka dan ditahan. “Dari enam LP (laporan) total kerugian hampir 30 miliar,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat merilis kasus itu di Surabaya pada Rabu, 26 Januari 2022.

Sejumlah barang bukti diamankan dari tersangka, di antaranya, satu buah HP, satu buah laptop, rekening BCA Xpresi a.n. Tersangka TNA Norek 08812796XX beserta ATM, rekeking BCA a.n. Tersangka TNA Norek 62650958XX, buku beserta ATM, Surat Perintah Kerja (SPK); dan Surat perjanjian usaha pemodal.

Baca Juga:  Akses Utama Wisata Sabang Lumpuh Total Akibat Longsor

Kepala Sub Direktorat Jatanras Ajun Komisaris Besar Polisi Lintar Mahardono menjelaskan, tersangka mulai menjalankan bisnis haramnya sejak tahun 2020, saat awal-awal COVID-19 melanda Indonesia. Caranya, tersangka mengunduh contoh paket-paket pengadaan alat kesehatan atau alkes dari Google dan membuat SPK palsu.

Setelah itu, tersangka menawarkan investasi dengan cara menyebarkan pengadaan alkes itu melalui WhatsApp. Tersangka mengaku bekerja sama dengan sejumlah rumah sakit di luar Jawa. Kepada calon korbannya, tersangka menawarkan keuntungan 40 persen dari modal yang disetor kepada dirinya dan diberikan dalam tempo 14 hingga 17 hari.

“Ada 12 rumah sakit di luar Jawa yang saat kami konfirmasi ternyata tidak pernah ada kerja sama dan tidak kenal dengan tersangka. Tersangka ini memang sengaja menyatut nama nama RS tersebut untuk pengadaan alkes palsu. Sedangkan untuk korban dimungkinkan lebih dari enam orang,” kata AKBP Lintar.

Baca Juga:  Menag: Indonesia Dapat Tambahan Fasilitas Mobil Golf Bantu Mobilitas Jamaah di Mina

Dia mengatakan, para korban percaya kepada tersangka karena tergiur keuntungan yang besar. Ternyata, setelah duit disetorkan, tersangka tak memberikan keuntungan sepeser pun, bahkan modal yang disetor tak dikembalikan kepada korban. “Mungkin di masa seperti saat ini sehingga korban tergiur dengan tawaran tersangka,” ujar Lintar.

Polda meyakini bahwa jumlah korban bisa jadi lebih dari enam orang. Mungkin saja berjumlah ratusan orang. Karena itu, polda berharap para korban lainnya segera melapor, baik langsung atau melalui Hotline di nomor 081323552012.

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA