Search

Lagi, Kapal Karam di Perairan Malaysia Tewaskan 6 TKI

Sebanyak enam warga negara Indonesia (WNI) tewas tenggelam di Perairan Malaysia. Insiden itu terjadi usai kapal yang membawa keenam WNI itu karam, Selasa (18/01/2022). Keenam WNI itu disebut otoritas Malaysia sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal yang ingin memasuki wilayah Malaysia.

Jenazah keenamnya ditemukan pada Selasa sore setelah kapal yang membawa 13 penumpang itu karam di Perairan Pulau Pisang, Pontian Besar, Negara Bagian Johor Bahru, Malaysia. Kapal itu diduga berusaha menerobos masuk ke wilayah Malaysia secara ilegal.

“Kapal yang membawa 13 pendatang asing tanpa izin (PATI) atau TKI ilegal ini telah menjadi saksi dari enam orang korban,” tulis keterangan Badan Penegakan Maritim Malaysia (APPM), seperti dikutip CNNIndonesia.com dari Antara, Rabu (19/01/2022).

Melansir AFP, pejabat senior penjaga pantai Nurul Hizam Zakaria mengatakan para nelayan melaporkan insiden tersebut setelah menemukan enam orang tenggelam tak jauh dari perairan. Pihak berwenang dan nelayan kemudian menemukan korban lainnya tepat sebelum pencarian disudahi pukul 16.00 waktu setempat.

Baca Juga:  Bocah SD di Gresik Buta Usai Mata Dicolok Tusuk Bakso Kakak Kelas

Nurul mengonfirmasi bahwa dua penanggung jawab kapal telah ditahan polisi. Penahanan tersebut dilakukan atas dugaan penyelundupan manusia.

Sebelumnya, pada Desember lalu, otoritas Malaysia melaporkan ada kapal tenggelam di perairan mereka yang membawa imigran ilegal dari Indonesia. Sebanyak 21 WNI tewas akibat insiden tersebut.

Kapal tenggelam itu diketahui membawa 60 lebih warga yang ingin ke Malaysia secara ilegal. “Sehingga per 17 Desember 2021, jumlah korban yang meninggal dunia adalah 21 orang (15 laki-laki dan enam perempuan) dan jumlah korban yang selamat adalah 13 orang (11 laki-laki dan dua perempuan),” kata KJRI Johor Bahru dalam akun Instagram mereka, Jumat (17/12/2021).

Kepolisian Daerah Sumatera Utara pun menindaklanjuti peristiwa kecelakaan maut itu. Hasilnya, 12 tersangka ditetapkan. Dari 12 tersangka itu, delapan di antaranya sudah ditangkap dan empat lainnya buron.

Baca Juga:  Anak-Anak Korban Erupsi Semeru Senang mengikuti Psikososial LAZISNU Jatim

“Dari kejadian tersebut Polres Batu Bara bersama Ditkrimum Polda Sumut telah melakukan penangkapan terhadap 8 tersangka, kemudian ada 4 tersangka lagi yang masih dalam pengejaran,” kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja dikutip dari Detik.com, Kamis (13/01/2022).

Kedelapan tersangka yang ditangkap yakni IL, RA, R, IK, SB, DS, MP dan SA. Tatan menyebutkan masing-masing para tersangka itu mempunyai tugas yang berbeda. “Jadi agen melakukan perekrutan, kemudian melakukan komunikasi lewat telepon mengarahkan PMI untuk ketemu di bandara, kemudian nanti di bandara ada yang melakukan penjemputan, kemudian diangkut ke wilayah Batu Bara, ditempatkan di penampungan,” sebut Tatan.

“Kemudian yang mengatur logistik, yang mengatur kapal yang akan diberangkatkan, kemudian sampai yang mengatur komunikasi dengan koordinator yang ada di wilayah Malaysia,” imbuh Tatan. Sementara untuk empat orang yang masih buron, mereka juga mempunyai tugas masing-masing. Dua di antaranya sebagai koordinator sedangkan dua lainnya sebagai nahkoda kapal.

Baca Juga:  Apel Hari Santri Digelar di Mapolda, Ini Sambutan Hangat NU Jatim

Selain itu, Tatan menyebutkan mereka awalnya mengajak masyarakat yang ingin jadi PMI bekerja di Malaysia. Setelah sepakat, barulah membuat janji hingga diberangkatkan. “Jadi mereka secara berantai menanyakan keinginan dari PMI untuk bekerja di Malaysia. Kemudian melakukan komunikasi, disepakati harga atau biaya kemudian mereka membuat janji untuk pemberangkatan,” sebut Tatan.

“Dan disampaikan juga kepada PMI nanti di Malaysia sudah ada yang mengatur berkaitan dengan pekerjaan yang akan diberikan kepada PMI. Soal pekerjaan masing-masing berbeda. Karena ini ramai wanita yang berangkat kemarin mereka ditawari pekerjaan ART,” ujar Tatan.

Untuk bekerja di Malaysia, para PMI ini harus merogoh kocek sebesar Rp 11 juta untuk pria, sementara wanita sebesar Rp 11,3 juta. NF

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA