MALANG— Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengajak wartawan untuk mensosialisasi 3T, yakni tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diperoleh nasabah bank tidak melebihi bunga penjaminan LPS, dan tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal seperti memiliki kredit macet, agar masyarakat yang menyimpan di bank dapat dijamin LPS.
Sekretaris LPS, Dimas Yuliharso, mengatakan nasabah tidak perlu ragu untuk menabung di bank, karena sudah ada LPS yang menjamin simpanan hingga maksimum Rp2 miliar per-nasabah per-bank.
“Agar simpanannya dijamin, kami imbau kepada para nasabah bank untuk memenuhi syarat-syarat penjaminan simpanan LPS. Syaratnya ialah 3 T,” ucapnya pada UKW Angkatan 37 dan 38 PWI Malang Raya, Jumat (3/12/2021).
Dimas menambahkan, jika dana masyarakat yang disimpan di bank tidak sesuai dengan ketentuan 3T, maka dampaknya dana tersebut tidak dijamin LPS. Ketika bank tersebut dilikuidasi, maka dana tersebut tidak dapat dibayarkan oleh LPS.
“Sampai akhir Oktober 2021, terdapat Rp370,28 miliar (18 persen) milik 18.089 nasabah bank yang dilikuidasi dan dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS (syarat 3T),” paparnya.
Persentase simpanan dana di bank yang dinyatakan tak layak bayar saat banknya dilikuidasi didominasi kasus bunga yang melebihi bunga tingkat penjaminan LPS.
“Persentase paling besar dari simpanan yang tidak layak bayar, yakni sebesar Rp284,97 miliar (77 persen) disebabkan karena bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS,” tuturnya.