Search

Menag Larang Takbir Keliling, di Masjid Hanya Boleh 10 Persen dari Kapasitas

Aula – Menteri Agama Agama Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut menerbitkan surat edaran Nomor 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi COVID.

Panduan tersebut diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran COVID-19. Selain mengatur panduan salat Idul Fitri, dalam SE yang diterbitkan pada Kamis 6 Mei 2021 itu juga diatur mengenai takbir keliling.

Menag Yaqut Cholil Qoumas melarang masyarakat takbir keliling karena pandemi COVID-19 belum berakhir. Meski dilarang, Kemenag masih mengizinkan takbiran dilaksanakan di masjid atau mushala dengan sejumlah ketentuan.

Baca Juga:  Ahmad Ardiansyah Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua PAC GP Ansor Kecamatan Labuhan Maringgai

Berikut ketentuan tabkiran di masjid atau musala:

  1. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musala dengan memperhatikan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
  2. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.
  3. Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala.

Selain itu, Kemenag melarang lingkungan kantor atau komunitas menggelar open house. Hanya saja kegiatan silaturahmi dalam ruang lingkup keluarga dekat diperkenankan dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Kemudian melihat perkembangan COVID-19 seperti adanya peningkatan kasus positif COVID hingga adanya mutasi varian baru virus corona di suatu daerah, Kemenag meminta pelaksanaan SE ini disesuaikan dengan kondisi setempat.

Baca Juga:  PC Muslimat NU Lampung Tengah Sumbang 90 Juta Untuk Muktamar ke-34 NU

Lebih lanjut, Gus Yaqut meminta seluruh jajaran Kemenag segera mensosialisasikan edaran ini mengingat pelaksaan salat Idul Fitri tinggal menghitung hari. (*)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA