Search

NU Jatim Kawal RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan

Rapat RUU Sandingan di PWNU Jatim.

Surabaya — Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur terus secara serius mengawal keberadaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Sandingan yang berkaitan dengan pesantren dan pendidikan keagamaan. Bahkan dalam waktu dekat, akan dilakukan audiensi ke DPR RI. Hingga kini, penyusunan RUU Sandingan memasuki tahap legal drafting atau penyelarasan dari sisi bahasa hukum.

“Yang paling penting menurut amanah KH Anwar Iskandar (Wakil Rais PWNU Jatim, red) dalam RUU harus dipisah antara pesantren dan pendidikan keagamaan,” tutur KH Ali Maschan Moesa mengutip KH Anwar Iskandar yang berhalangan hadir, Selasa (13/11).

Dalam pandangan Wakil Rais PWNU Jatim ini, pesantren merupakan subkultur di tengah masyarakat Indonesia yang mempunyai karakteristik khusus dan terbukti telah berperan besar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara semenjak dahulu.

Baca Juga:  BMKG Ungkap Lakukan Modifikasi Cuaca Atasi Polusi Udara

“Karenanya, hal ini bukan berarti diskriminatif, akan tetapi sudah sewajarnya negara hadir memberikan apresiasi selayaknya bagi dunia pesantren,” kata guru besar di Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya ini.

KH Syafrudin Syarif menekankan pentingnya perlindungan terhadap karakteristik pesantren yang sangat majemuk. “RUU tidak boleh terlalu masuk mereduksi karakteristik masing-masing pesantren, justru harus melindunginya,” terang Katib PWNU Jatim ini.

Kiai Syafrudin juga menegaskan, tujuan utama RUU semestinya adalah pengakuan kualifikasi lulusan pesantren sesuai bidangnya oleh negara. Dan pandangan ini juga diamini KH Abdul A’la yang turut hadir saat rapat yang berlangsung di kantor PWNU Jatim, jalan Masjid al-Akbar 9 Surabaya.

Sementara, Ustadz Ahmad Muntaha AM menyampaikan aspirasi dan perjuangan kiai pesantren utamanya yang tergabung dalam FKPM atau Forum Komunikasi Pesantren Muadalah.

Baca Juga:  Pandemi Covid-19, Menag: Ada Kelompok Mencoba Tebar Kebencian

“Yang masih janggal, kenapa dalam RUU justru pasal pesantren muadalah ditiadakan. Ini kan tidak sesuai dengan aspirasi para kiai pesantren?” sergahnya.

Rapat dipimpin KH Asyhar Shofwan selaku Ketua Pimpinan Wilayah Lembaga Bahtsul Masail NU Jatim akhirnya sepakat memasukkan substansi pesantren muadalah ke dalam RUU sebagaimana aspirasi para kiai pesantren.

Naskah RUU Sandingan kemudian akan dirapikan dengan bahasa hukum oleh legal drafter, H Ma’ruf Syah dan H Eddy Suwito.

Sejumlah kiai dan praktisi hukum turut hadir pada rapat tersebut. Yakni KH Fahrur Rozi, KH MB Firjaun Barlaman, Kiai Lukman Hakim, Kiai Fathoni Muhammad dan Supratno. (Syaifullah)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA