Search

LBM-NU Rancang Draf Sandingan RUU Pesantren Versi PWNU Jatim

SURABAYA – Lembaga Batsul Masail Nahdlatul Ulama (LBM-NU) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) akan mengajukan draf sandingan berupa Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren ke DPR RI. Hal itu telah digodok dalam agenda Bahtsul Masail pada 28 0ktober 2018 di Pesantren Bumi Shalawat Sidoarjo Jawa Timur.

Tentang pengajuan draf sandingan RUU Pesantren tersebut, telah disapaikan pada rapat kaderisasi antarlembaga di Ruang Rapat Gedung PWNU Jatim Selasa sore 6 November 2018.

Keberadaan Pesantren yang dianggap ikut andil dalam perjuangan kemerdekaan Republik Indonesia. Sudah semestinya peran pesantren harus terproteksi.

KH. Ahmad Asyhar Shofwan, Ketua PW LBM NU Jatim mengatakan, jangan sampai ada intervensi di Pesantren khususnya di Jatim, kemudian peran itu menjadi terpinggirkan. Sehingga mengaburkan peran pesantren dan terlihat tidak positi.

Baca Juga:  NU Jatim Peringati Maulid dan Doakan Para Pejuang

“Karena mereka (Pesantren) tujuannya hanya untuk melayani masyarakat.

“Maka, PWNU Jatim perlu membuat draf sandingan. Agar Pondok Pesantren tidak diam menjadi melemah perannya. Dengan RUU tersebut, Pesantren dapat pengakuan dari Pemerintah Negara,” ungkap Pengasuh Pesantren di kawasan Tambak Oso Wilango Surabaya ini.

Dari peran Pesantren tersebut, tidak hanya keagamaan saja tetapi juga masalah pemberdayaan. Seperti ekonomi, dan spiritual.

Diharapkan ada akrediatasi Pesantren sendiri. Supaya berbagai bidang yang ada di Pesantren tidak ilegal, maka perlu versi RUU PWNU Jatim.

“Dalam draf RUU Pesantren versi PWNU Jatim ini, kami menambahkan Pesantren yang diakui oleh masyarakat adalah yang cinta tanah air, mengakui pancasila, NKRI, dan UUD 45. Dan Jangan sampai Pesantren yang memiliki peran besar malah terpinggirkan, padahal mereka mempunyai jasa untuk negeri ini,” jelasnya.

Baca Juga:  Tokoh NU Cianjur KH Dandan Tutup Usia

Di tempat yang sama, Ahmad Muntaha Sekretaris LBM-NU PWNU Jatim menambahkan melalui Bahtsul Masail ada beberapa hasil yaitu dari 66 pasal yang berkaitan dengan pesantren, ada 34 pasal yang diusulkan untuk disempurnakan.

“Kami sampaikan ke PWNU bahwa ada beberapa masukan. Kemudian akan kita buat RUU sandingan versi PWNU Jatim. Insyaallah kita audiensikan ke DPR RI pada pertengahan bulan November ini,” katanya saat di konfirmasi. (Lin)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA