Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama’ PWNU Jawa Timur selenggarakan seminar bertajuk LGBT dalam pandangan hukum Islam dan HAM (21/10). Kegiatan ini terselenggara merespon video viral pendapat Menteri Agama Republik Indonesia, Lukman Hakim Syaifuddin, yang seoalah-olah menyetujui atau melegakan LGBT di Indonesia.
Di ruang aula Kertorahorjo gedung PWNU Jawa Timur, 100 orang perwakilan dari setiap instansi menyimak dan berdialog terkait LGBT dalam perspektif hokum Islam, HAM dan dilengkapi dengan perspektif ilmu kesehatan. Seorang ahli kesehatan dari rumah sakit terkemuka di Surabaya memulai penjelasan dengan memaparkan sejumlah data terkait LGBT. Menurut beliau, LGBT adalah penyakit psikososial yang perlu disembuhkan, bukan malah diberi kebebasan.
Kemudian KH. Abdurrahman Navis selaku wakil ketua sekaligus dewan penasihat Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur memaparkan fatwa MUI terkait LGBT. Beliau menjelaskan bahwa LGBT merupakan perbuatan fahsya’, yaitu perbuatan keji yang akan mendatangkan penyakit.
Beliau juga mengutip beberapa pendapat dari lintas agama yang secara tegas melarang perbuatan LGBT. Diantaranya Imamat 18:22, kemudian Buddha menyatakan bahwa LGBT adalah kasih sayang yang tidak sesuai dengan fitrah manusia. Sedangkan ajaran Hindu menyatakan bahwa LGBT merupakan perbuatan melanggar aturan.
Dilanjutkan KH. Sumarkan selaku ketua Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama’ (LDNU) PWNU Jawa Timur menambahkan bahwa semua agama mengharamkan perilaku LGBT. Kelompok ini berusaha memanfaatkan celah demokrasi agar mendapatkan pengakuan dari masyarakat. Perilaku LGBT adalah penyakit social yang penting untuk disembuhkan. Pemberian pengakuan kepada kelompok ini bukan solusi terbaik dan akan semakin merusak tatanan social di masyarakat.
Di penghujung acara, para peserta berdialog terkait fenomena LGBT di masyarakat. Mulai dari cara pemandian jenazah LGBT, cara menyikapi status sosialnya dan berbagai varian pertanyaan yang direspon dengan taktis oleh ketiga narasumber. Dialog ini menambah wawasan peserta sekaligus mawas diri menghadapi fenomena social ini (Ardbhs)